Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi, terdiri dari:
- Seksi Pemberdayaan, Perlindungan, Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi; dan
- Seksi Fasilitasi USP/KSP
Tugas :
Mempromosikan akses pasar produk koperasi dan usaha mikro melalui pameran dalam dan luar negeri, mengkoordinir perluasan akses pembiayaan bagi koperasi, mengkoordinasikan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembiayaan usaha mikro,melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis memfasilitasi kemitraan antar koperasi dan badan usaha lainnya dan fasilitasi bimbingan pembentukan koperasi, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
Fungsi :
- Promosi akses pasar produk koperasi dan usaha mikro melalui pameran dalam dan luar negeri;
- Pengkoordinasian perluasan akses pembiayaan bagi koperasi;
- Pengkoordinasian Pelaksanaan pemberdayaan dan perlindungan koperasi;
- Pengkoordinasian Pelaksanaan pendidikan dan latihan bagi perangkat organisasi koperasi;
- Pengkoordinasian perumusan kebijakan operasional bidang fasilitasi dan simpan pinjam;
- Fasilitasi bimbingan pembentukan koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi dan pembubaran koperasi;
- Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan teknis memfasilitasi kemitraan antar koperasi dan badan usaha lainnya;
- Peningkatan kerjasama pemasaran baik yang berskala lokal maupun nasional;
- Peningkatan akses permodalan dan akses pasar bagi koperasi;
- Revitalisasi pasar rakyat dan usaha yang dikelola oleh koperasi;
- Dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya
Recent Comments