Susunan Organisasi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Hulu Sungai Utara berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara nomor 52 Tahun 2017 adalah :
a. Kepala Dinas
b. Sekretaris, terdiri dari :
- Sub Bagian Program dan Data
- Sub Bagian Keuangan dan Tata Usaha
b. Bidang Perindustrian, terdiri dari :
- Seksi Industri Agro, Tekstil dan Kimia
- Seksi Industri Logam, Mesin Elektronika dan Alat Transportasi dan Aneka
c. Bidang Perdagangan, terdiri dari :
- Seksi Kemetrologian dan Pengawasan Perdagangan
- Seksi Pengembangan Perdagangan dan Perlindungan Konsumen
d. Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi, terdiri dari :
- Seksi Pemberdayaan, Perlindungan, Pengawasan dan Pemeriksanaan Koperasi
- Seksi Fasilitasi USP/ KSP
e. Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah, terdiri dari :
- Seksi Pemberdayaan dan Pengembangan
- Seksi Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
f. Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan kelompok jabatan fungsional dalam rangka pelaksanaan teknis bidang masing – masing.
Recent Comments